Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Budi menyampaikan bahwa keterangan para saksi yang disampaikan selama persidangan dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” katanya.
Karena itu, Budi mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan kasus Bea Cukai yang berlangsung secara terbuka.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ajaknya.
Baca Juga: Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Bea Cukai, CBA: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Ia juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang terungkap selama persidangan.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam sidang pada Senin, 2 November 2026, mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang berprofesi sebagai produsen rokok. Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut tengah menghadapi persoalan terkait salah peruntukan.
Dalam persidangan yang sama, JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Isi percakapan itu menunjukkan bahwa musisi tersebut akan memberikan tiket gratis untuk menyaksikan sebuah band.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Jadi Tersangka
Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
-
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
-
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
-
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
-
Pemilik Blueray Cargo John Field.
-
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
-
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
-
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
-
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
-
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan satu sprindik umum. Lembaga antirasuah itu kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari berselang, penggeledahan dilanjutkan ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Kemudian, pada 30 Oktober 2026, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Sebut Penggeledahan Bea Cukai Kudus Terkait Penyidikan Perkara Bea dan Cukai
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
(Sumber: Antara)
Anggota DPR RI Ahmad Dhani (Antara)