Ntvnews.id, Jakarta - Polri mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) bersama tiga personel lainnya guna menjalani pemeriksaan internal menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa selain AKBP Andhika, tiga anggota Polres Sukoharjo yang turut dinonaktifkan meliputi Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA. Saat ini, keempat personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan penting dalam pembinaan akhlak serta keilmuan umat Islam. Ia menyatakan, sejak awal Polri berkomitmen untuk mendengar secara langsung setiap keluhan maupun kritik dari pihak-pihak yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa langkah penggeledahan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah meringkus seorang tersangka berinisial S dan berupaya memburu terduga pelaku lainnya berinisial I. Upaya pengembangan penyidikan kemudian berujung pada tindakan penggeledahan di kompleks Ponpes Hamalatul Quran yang kemudian menuai protes serta keluhan dari para santri dan pengasuh setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa pelaksanaan penggeledahan di area yang ditempati santri perempuan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta didampingi oleh petugas dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo. Selepas seluruh rangkaian proses selesai pada hari yang sama, para santri langsung dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Sebagai bentuk pemulihan, Polda Jawa Tengah juga telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis dengan menggandeng asosiasi psikologi guna mendampingi para santri yang sempat terdampak secara mental oleh peristiwa tersebut.
(Sumber: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026) (Antara)