Terkuak, Tentara Bayaran di Rusia Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 06:18
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan ini, polisi menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Kasus tersebut terungkap melalui penyelidikan di sejumlah wilayah. Polisi telah mengamankan beberapa tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari puluhan korban yang teridentifikasi, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko serta jajaran penyidik dan perwakilan Polda.

Trunoyudo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri dan berisiko menjadi korban eksploitasi.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Nurul Azizah menjelaskan, kasus perekrutan WNI untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia terungkap melalui lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polda Jawa Barat.

Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan perekrutan yang diduga beroperasi di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan untuk mencari calon korban.

Mereka menawarkan pekerjaan di Rusia dengan iming-iming penghasilan besar. Calon pekerja dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Pada awal perekrutan, pekerjaan yang ditawarkan terkesan tidak berkaitan langsung dengan aktivitas militer. Para korban disebut akan ditempatkan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan.

Namun, setelah proses perekrutan dan keberangkatan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Nurul menilai pola perekrutan tersebut sangat berbahaya karena para korban berisiko ditempatkan dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelasnya.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban.

Dari aktivitas tersebut, MI diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga bertugas merekrut serta menampung calon korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan ke luar negeri. Adapun tiga korban lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.

Modus serupa juga ditemukan dalam perkara yang ditangani Polres Bogor. Para pelaku diduga menampung calon korban di sebuah tempat penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kepada para calon pekerja, pelaku menjanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS.

Bahkan, korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan diduga diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan. Praktik tersebut semakin memperkuat dugaan adanya eksploitasi terhadap calon pekerja.

Nurul menjelaskan, unsur TPPO dalam perkara ini diduga terlihat dari proses perekrutan yang menggunakan tipu muslihat dan iming-iming, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, hingga mengirim mereka ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah fantastis, terlebih jika proses perekrutan dilakukan melalui pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Calon pekerja diminta memastikan izin perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang. Masyarakat juga perlu memeriksa jenis pekerjaan, memahami isi kontrak, serta memastikan keberangkatan menggunakan prosedur resmi dan visa kerja yang sesuai.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang identitas maupun legalitasnya belum terverifikasi.

Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Menutup keterangannya, Trunoyudo menegaskan bahwa upaya mencegah perdagangan orang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Polri juga memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrut dan melindungi WNI yang menjadi korban.

"Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto 'Polisi Bersama Masyarakat'. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.