Truk Molen Maut di Bekasi Tak Jalani Uji KIR Selama 6 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 09:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Truk Molen Kecelakaan di Bekasi Truk Molen Kecelakaan di Bekasi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta terkait truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan tersebut diketahui tidak menjalani uji berkala atau uji KIR selama enam tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bernomor polisi B-9548-MV tersebut. Temuan itu menjadi perhatian Kemenhub karena pengujian berkala merupakan kewajiban untuk memastikan kendaraan laik beroperasi di jalan raya.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berdukacita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu kendaraan truk molen bermuatan semen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengawali keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Aan menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas di lokasi, truk tersebut awalnya bergerak dari arah timur menuju barat. Kendaraan diduga kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang berada di sisi kiri jalan.

Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor yang menyebabkan insiden tersebut.

"Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata dia.

Menindaklanjuti temuan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pengujian berkala, Ditjen Perhubungan Darat berencana memanggil pihak perusahaan pemilik atau pengelola truk molen tersebut.

Baca Juga: 3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi Online di Bali, Imigrasi Langsung Bekuk

"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun," kata Aan.

"Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)," tambahnya.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut. Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menggelar perkara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026).

"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut diduga dipicu oleh masalah pada sistem pengereman atau rem blong. Polisi juga telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam.

Sebagai bagian dari proses hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.