Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Desember 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 14:32
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pemerintah menargetkan penyelesaian aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sebelum akhir Desember 2026. Regulasi tersebut dikenal sebagai Perpres Ojol.

Maman menjelaskan aturan pelaksana itu akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri oleh setiap kementerian sesuai dengan lingkup kewenangannya. Saat ini, pemerintah masih menyelaraskan ketentuan tersebut bersama tiga kementerian terkait.

“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Dalam lingkup Kementerian UMKM, aturan tersebut akan berfokus pada pembentukan pola kemitraan yang adil antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif, Angkutan Barang dan Makanan

Maman menekankan bahwa pengaturan kemitraan perlu menjaga kepentingan semua pihak. Pengemudi ojol, perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan serta mengembangkan kegiatan usaha mereka.

“Ya, tentunya kan prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujarnya.

Selain membahas kemitraan, pemerintah juga mempertimbangkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mitra pengemudi ojol. Maman mengatakan penyaluran kredit tersebut akan tetap mengikuti prosedur perbankan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator. Data mitra pengemudi yang dimiliki setiap platform dapat digunakan untuk mengidentifikasi pengemudi yang berminat mengajukan KUR.

Baca Juga: Menteri UMKM Siapkan Perpres Ojol Terintegrasi dengan Aturan Ketenagakerjaan dan Lalu Lintas

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” kata dia.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 menjadi dasar hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek daring.

Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur pembagian pendapatan. Pengemudi memperoleh porsi minimal 92 persen, sedangkan biaya untuk perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

(Sumber: Antara)