Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan mengadakan konferensi pers pada Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan rencana penyelenggaraan konferensi pers tersebut. Iamenyampaikan bahwa juru bicara MA akan memberikan keterangan mengenai putusan kasasi yang menjadi perhatian masyarakat.
"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742K/TUN/2026," kata Devi Sugara kepada media.
Putusan MA ini menarik perhatian publik lantaran mengabulkan seluruh gugatan yang mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Baca Juga: Parpol Respons Putusan MA soal Penyetaraan Ijazah Gibran yang Dibatalkan
Mengacu pada laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusanpengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perjalanan Sengketa Suket Ijazah Gibran dari PTUN hingga MA
Perkara hukum ini berawal dari gugatan yang diajukan seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian tersebut merupakan lembaga yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Berdasarkan data perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Suket Gibran Dibatalkan MA, Andi Azwan: Mereka Ini Selalu Memaksakan Kehendak
Namun, majelis hakim pada tingkat pertama menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima melalui putusan yang dibacakan pada 21 Mei 2026.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan banding pada 29 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada2 Juni 2026.
Akan tetapi, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakartajustru menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya.
Setelah mengalami kekalahan di dua tingkat peradilan, Subhan kemudian menempuh jalur kasasi dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi tersebut secara resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Pada akhirnya, MA menerima seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Empat Tuntutan Subhan dalam Gugatannya
Dalam gugatan terhadap Kemendikdasmen, Subhan menyampaikan empat tuntutan utama kepada majelis hakim.
Pertama, meminta agar seluruh gugatan yang diajukannya dikabulkan.
Kedua, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yangditerbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak memiliki keabsahan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Keempat, meminta supaya pihak tergugat diwajibkan membayar seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan.
Pakar Hukum Menilai Putusan MA Mengubah Landasan Keabsahan SuketGibran
Putusan kasasi MA tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, berpendapat bahwa keputusan tersebut telah menggugurkan dasar hukum yang selama ini digunakan untuk mempertahankan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Menurut Gugun, sebelumnya sejumlah pihak, termasuk Gibran dan partai politik pendukungnya, masih menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemendikbud sebagai landasan hukum.
"Kalau kemarin dari putusan MK dalam perkara PHPU, sebagian pihak termasuk wapres Gibran dan parpol pendukungmasih bersandar pada amar putusan MK yang menolak, dan bersandar pada surat keterangan penyetaraan ijazahKemendikbud yang masih berkekuatan hukum. Maka sekarang sandaran itu runtuh semua," kata Gugun dalamketerangannya, Minggu (1/11/2026).
Gugun berpandangan bahwa Gibran sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk penghormatan terhadap etika dalam kehidupan bernegara. Terlebih, seluruh tahapan penyelesaian melalui jalur hukum formal telah mencapai tingkat peradilan tertinggi.
Jika pengunduran diri tidak menjadi pilihan, menurutnya, proses politik berupa pemakzulan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpeluang menjadi langkah berikutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada pengunduran diri maupun proses pemakzulan sesuai konstitusi, Gibran berpotensi menghadapi penilaian negatif berupa pembangkangan terhadap putusan pengadilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court maupun judicial disobedience.
Selain itu, Gugun meminta partai-partai politik yang mengusung Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untukmemberikan respons secara terbuka dan mengambil sikap aktif atas putusan kasasi MA tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus menjaga kewibawaan dan penegakan hukum di Indonesia.
Arsip - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 (Antara)