KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran: Ingatkan Tahapan Pemilu Telah Usai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2026, 14:48
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respons resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum.

Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pencalonan tersebut karena seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi rampung, dengan puncak acara berupa pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tahapan Pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," ujar Idham kepada awak media, Minggu, 1 November 2026.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, Juanda: Landasan Hukum Wapres Gibran Ini Sudah Rapuh

Menurut Idham, dengan selesainya pelantikan tersebut, maka seluruh tugas konstitusional KPU terkait penyelenggaraan pemilu telah selesai. "Undang-Undang Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses administratif dan teknis yang dikerjakan oleh lembaga penyelenggara pemilu selama kontestasi berlangsung selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. "KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," tegasnya.

Putusan Mahkamah Agung ini bermula dari permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Kasasi tersebut dilayangkan untuk merespons sengketa tata usaha negara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya pada perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dimuat pada situs resmi MA, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon kasasi.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dilansir pada Jumat (30/10).

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT sempat ditolak pada tingkat pertama. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga berujung pada penguatan putusan awal PTUN. Namun, tingkat kasasi di MA membalikkan keadaan dengan mengabulkan gugatan tersebut sepenuhnya terhadap pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Adapun pokok gugatan Subhan yang dikabulkan oleh MA meliputi:

• Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

• Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

• Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

• Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran yang menjadi salah satu dokumen administratif kelayakan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, sempat pula disoroti bahwa hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi fondasi awal penerbitan surat penyetaraan tersebut.