Jawab Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Jelaskan Pendidikan dan Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 10:52
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Adil Suparta Akbar (kiri) dan Mochamad Ridha Afisena saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026) Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Adil Suparta Akbar (kiri) dan Mochamad Ridha Afisena saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membeberkan detail jenjang pendidikan serta menunjukkan ijazah asli guna merespons gugatan terkait surat keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa Gibran awalnya mengikuti jenjang pra-universitas pathway dari UTS Insearch (kini bernama UTS College) di Australia, yang menerbitkan Certificate of Attendance sebelum ia melanjutkan studi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada jenjang yang sama.

"UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," jelas Adil.

Melalui proses transfer kredit tersebut, MDIS kemudian menerbitkan Advanced Diploma, yang menjadi landasan bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan tingkat tinggi ke University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS. Adil menambahkan, Advanced Diploma dari MDIS secara struktural berada pada level yang sama dengan Advanced Level (A Level) yang lazim dipakai sebagai standar penerimaan universitas di berbagai negara, termasuk Singapura.
 

Rangkaian pendidikan tersebut ditempuh Gibran usai merampungkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surakarta, sebelum bertolak ke Singapura untuk menempuh pendidikan secondary school hingga memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level).

"Di luar negeri teman-teman bisa lihat pada pendidikan menengah ini di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama dan menengah atas. Totalnya adalah 6 tahun. Sedangkan di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," papar Adil.

Menurutnya, pemaparan komprehensif ini sengaja dihadirkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan mudah dipahami mengenai rekam jejak pendidikan Gibran dari tingkat sekolah dasar hingga strata satu (S1).

"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1," pungkasnya.
 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Gibran di PTUN Jakarta telah menyerahkan dan memperlihatkan seluruh dokumen lengkap riwayat pendidikan tersebut kepada majelis hakim, serta mengunggahnya secara resmi melalui sistem E-Court. Menyusul pembuktian tersebut, kubu penggugat yang dipimpin oleh Denny Indrayana melalui unggahan resmi di media sosial menyatakan mencabut gugatan serta memilih walk out dari ruang sidang perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam (6/10), majelis hakim menilai tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang bersangkutan.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah berada di luar kewenangan pemeriksaan rezim sengketa Pilpres lantaran Gibran telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
 
(Sumber: Antara)