Denny Indrayana Dkk Datangi PKS, Minta Polemik Ijazah Gibran Ditindaklanjuti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 18:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Denny Indrayana cs mendatangi kantor DPP PKS. Denny Indrayana cs mendatangi kantor DPP PKS.

Ntvnews.id, Jakarta - Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI hingga jajaran Partai Ummat, mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, hari ini. Kunjungan tersebut dilakukan guna mendorong PKS menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka meminta persoalan ini tak berhenti pada putusan MK, tetapi juga dibahas di tingkat legislatif.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, pertemuan membahas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny dan Partai Ummat ke MK. Ia mengatakan, PKS memandang putusan MK sebagai persoalan serius yang perlu dikaji dan ditindaklanjuti.

PKS membuka diri untuk menampung aspirasi masyarakat sipil dan meneruskannya kepada fraksi PKS di DPR RI.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, PKS dari awal sudah memposisikan diri bahwa putusan MK adalah putusan yang cukup serius dari lembaga negara dan karenanya sebagai partai politik kita mengkaji dengan serius dan perlu untuk ditindaklanjuti," ujar Zainudin usai pertemuan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, PKS siap menjadi penghubung aspirasi berbagai elemen masyarakat agar masukan yang disampaikan dapat dibahas di parlemen.

"PKS sebagai salah satu dari delapan fraksi yang ada di DPR RI juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada fraksi PKS yang ada di DPR, poin-poin atau masukan juga pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh kelompok masyarakat," tutur dia.

Zainudin berharap, komunikasi dengan fraksi lain di DPR terbuka. Kata dia, pembahasan ini bukan semata-mata soal kepentingan politik, tapi menyangkut integritas dan martabat bangsa.

Sementara, Denny Indrayana mengatakan, permohonan yang diajukannya bersama Partai Ummat mempersoalkan dua hal. Yaitu dugaan cacat administratif terkait persyaratan pendidikan Gibran dan dugaan manipulasi aturan pencalonan.

"Dalam permohonan kami, sebenarnya ada dua yang kami soal, yaitu cacat administratif terkait tidak ada bukti syarat pendidikan SMA atau sederajat dan cacat manipulatif," ujar Denny.

Pihaknya mempersoalkan dokumen yang menurutnya tidak menunjukkan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran. Denny turut menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang ia nilai direkayasa untuk membantu Gibran lolos sebagai calon wakil presiden.

"Cacat manipulatif itu terkait dengan adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang semakin kemari, semakin terlihat memang direkayasa untuk membantu Saudara Gibran lolos sebagai calon wakil presiden," tandasnya.