KPK Periksa Direktur Keuangan Summarecon dan 6 Saksi Terkait Kasus ATR/BPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 17:33
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), Arif Sugiyanto (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), Arif Sugiyanto (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS bersama enam orang saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (29/10).

Budi merinci, para saksi lainnya yang turut dipanggil meliputi YA selaku Staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Head of Business Summarecon, serta SZ yang menjabat sebagai Staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.
 
Selain itu, panggilan juga dilayangkan kepada JDP selaku Section Head of Litigation Summarecon, DD selaku Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Section Head of Litigation PT Kencana Jayaproperti Agung. Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.47 WIB, baru dua saksi yang terpantau memenuhi panggilan penyidik, yakni JDP dan DD.
 

Pengusutan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari berselang, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, di mana keempatnya diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
 

Sejak penangkapan tersebut, tim penyidik KPK telah mengintensifkan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi penting. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait. Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor pusat Summarecon di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi, disusul penggeledahan di kantor cabang Summarecon Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026, hingga penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.
 
(Sumber: Antara)