Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan ormas Hercules Rosario de Marshal (HRM), mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sebesar Rp800 juta itu dikembalikan oleh kuasa hukum Hercules.
Uang terkait pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Budi menuturkan, uang yang dikembalikan Hercules diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada pria tersebut. Uang diduga terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.
Uang yang telah diserahkan kini telah disita KPK. KPK menilai, pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," jelas Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Hercules Rosario de Marshall (Sosial media)