KPK Sebut Nusron Wahid Belum Hadir untuk Pemeriksaan hingga Kamis Siang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 14:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Kamis, 15 Oktober 2026 siang.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemanggilan Nusron masih terjadwal pada Kamis ini. Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, masih terjadwal hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga: BNPB Sebut Belum Terima Informasi Resmi soal Pergantian Kepala BNPB

Budi mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Nusron untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hingga siang hari, KPK juga belum menerima konfirmasi dari Nusron mengenai kepastian kehadirannya maupun alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

"Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Nusron. Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka itu meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka.

x|close