Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meskipun sempat diamankan dalam operasi tersebut, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, tidak ditahan dan telah diperbolehkan pulang.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara hingga Rabu malam, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama BNPB.
"Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Setyo Budiyanto, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia
Rustian selesai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis sore. Berdasarkan pantauan, ia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker. Rustian enggan memberikan komentar kepada awak media sebelum akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan taksi.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam OTT tersebut. Namun, setelah melakukan gelar perkara, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi, yaitu:
1. Gery Prasetiawan (Pihak Swasta)
2. Syifa Nrika Ghifarian (Pihak Swasta)
3. Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
4. Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB / Adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto)
5. Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto)
Ketua KPK membenarkan bahwa salah satu tersangka yang ditahan, Bima Setiawan, memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelima tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Meskipun konstruksi perkara secara rinci belum diumumkan secara menyeluruh, KPK mengonfirmasi bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan kebencanaan di BNPB.
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia berupa emas dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar.
Menanggapi penindakan hukum tersebut, pihak BNPB menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan.
Berton menegaskan bahwa BNPB siap kooperatif dan membuka akses informasi seluas-luasnya guna mendukung kelancaran penyidikan. Pihaknya juga menjamin tidak akan ada bentuk intervensi apa pun terhadap proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Berton.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)