Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk "insaf" kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Pernyataan Megawati tersebut disampaikan dalam pidato politik saat memberikan pengarahan kepada bakal calon kepala daerah PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada 14 Agustus 2024.
Kala itu, Presiden ke-5 RI tersebut mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Listyo Sigit. Megawati bahkan menegaskan tidak ingin pertemuan itu diwakili oleh pejabat lain.
"Ibu Megawati minta untuk ketemu dengan yang namanya Kepala Kepolisian RI," kata Megawati saat memberikan pengarahan kepada bacalon kepala daerah dari PDIP di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Megawati juga menyampaikan bahwa dirinya ingin berbicara langsung dengan Kapolri mengenai dugaan intimidasi yang menurutnya terjadi terhadap PDIP. Ia meminta Listyo untuk menyadari persoalan tersebut dan mempertanyakan dugaan adanya instruksi dari pihak tertentu.
Baca Juga: Suasana Gedung KSP Sehari setelah Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
"Saya hanya mau ngomong. Bapak, sudah, insaf dong. Masa diintimidasi? Kalau ditanya ada perintah dari atas, atasnya mana? Yang pasti ada perintah dari atas, em, em, em, gile," ucap Megawati.
Dalam pidato tersebut, Megawati turut mempertanyakan posisi PDIP sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Ia berharap partainya tetap mendapatkan perlakuan yang setara dalam menghadapi kontestasi politik, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Apakah PDIP enggak boleh jadi bagian rakyat? Tolong tulis, tolong tulis saya hanya mau tanya itu. So jangan kamu Pilkada main seperti gitu," ucap Megawati.
Megawati juga menegaskan bahwa keinginannya bertemu Listyo bukan untuk memprovokasi keadaan. Ia menyebut hanya ingin menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada Kapolri.
"Nanti saya dibilang provokator, enggak saya baik-baik karena saya enggak ditemui dia," kata Megawati.
Kini, sekitar dua tahun setelah pernyataan tersebut, nama Listyo Sigit kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal polisi aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi. Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh lembaga swadaya masyarakat, tokoh media, hingga pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut membuat kembali mencuat rekam jejak pernyataan Megawati yang pernah secara terbuka meminta Listyo Sigit bertemu dengannya dan menyinggung dugaan intimidasi terhadap PDIP.
Meski demikian, pernyataan Megawati pada 2024 dan perkara penyadapan yang kini ditangani Bareskrim merupakan dua peristiwa berbeda. Belum ada informasi yang menunjukkan keduanya memiliki keterkaitan langsung.
Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (ANTARA/HO-PDIP) (Antara)