Daftar 3 Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Listyo Sigit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 09:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (iilegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2025 hingga Oktober 2026. Target yang disadap antara lain: presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas hingga pengusaha.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya, yakni saudara SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa malam.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Terlama dan Jenderal Bintang 4 Polri Pertama yang Jadi Tersangka

Diketahui, ketiga tersangka nya adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kombes Pol Ahrie Sonta Ajudan Presiden Prabowo <b>(Twitter)</b> Kombes Pol Ahrie Sonta Ajudan Presiden Prabowo (Twitter)

Para tersangka, kata Komjen Asep disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Untuk Pasal 258 terkait penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Pasal 332 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Untuk Pasal 32 ayat 1 UU ITE ancaman 8 tahun penjara

Belum ada pasal makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang Presiden Prabowo Subianto.

Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Masalah Serius bagi Negara

Yusril menegaskan, aparat penegak hukum tidak menerapkan pasal makar. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pelanggaran terkait penyadapan dan intersepsi telekomunikasi.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril, di kantornya, Selasa, 3 November 2026.