Apa Itu Penyadapan Ilegal dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 09:48
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Apa Itu Penyadapan Ilegal dan Bagaimana Aturannya di Indonesia? Apa Itu Penyadapan Ilegal dan Bagaimana Aturannya di Indonesia? (Magnific)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyadapan ilegal menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam penegakan hukum, terutama ketika berkaitan dengan pemantauan komunikasi seseorang tanpa hak atau kewenangan yang sah. Di era digital, praktik penyadapan tidak hanya menyasar percakapan melalui sambungan telepon, tetapi juga dapat melibatkan pesan elektronik dan transmisi data melalui jaringan internet.

Meski dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengungkap tindak pidana, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Indonesia memiliki sejumlah aturan yang membatasi tindakan tersebut, termasuk ketentuan mengenai larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penyadapan ilegal dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Apa Itu Penyadapan Ilegal?

Penyadapan ilegal merupakan tindakan memperoleh, memantau, atau menangkap informasi komunikasi milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Aktivitas ini dapat dilakukan dengan mendengarkan, merekam, maupun mengakses transmisi informasi elektronik tanpa kewenangan yang sah. Bentuknya bisa berupa pemantauan percakapan telepon, penyadapan pesan elektronik, hingga penangkapan informasi yang dikirimkan melalui jaringan komputer.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menjelaskan penyadapan sebagai kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel.

Baca Juga: Profil Irjen Eko Hadi Santoso, Eks Dittipidnarkoba Bareskrim Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Namun, tidak semua kegiatan penyadapan otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, termasuk penegakan hukum, sepanjang memiliki dasar kewenangan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aspek yang menentukan legalitas penyadapan bukan hanya bentuk kegiatannya, melainkan juga siapa yang melakukannya, untuk kepentingan apa, serta apakah prosedur hukumnya telah dipenuhi.

Bagaimana Aturan Penyadapan dalam UU ITE?

Larangan penyadapan tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 31 mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.

Larangan ini juga mencakup intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik yang dilakukan tanpa menyebabkan perubahan maupun yang mengakibatkan perubahan, penghilangan, atau penghentian informasi yang sedang dikirimkan.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU ITE, tindakan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Artinya, penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepentingan pribadi atau keinginan pihak tertentu. Harus ada dasar kewenangan yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Apakah Polisi Boleh Melakukan Penyadapan?

Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penanganan perkara tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Pengaturan terbaru mengenai hukum acara pidana juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya.

Dalam KUHAP baru, penyadapan diatur sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Ketentuan ini menempatkan penyadapan dalam kerangka tindakan hukum yang harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyadapan diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing institusi.

Salah satu contoh pengaturan khusus terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui Pasal 75 dan Pasal 77, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) diberikan kewenangan melakukan penyadapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika.

Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup serta mengatur batas waktu dan perizinan penyadapan. Dalam keadaan mendesak, terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan penyadapan dilakukan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta izin tertulis sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan dapat berbeda antara satu institusi dan institusi lainnya. Karena itu, tidak tepat jika seluruh aparat penegak hukum dianggap memiliki kewenangan penyadapan yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Percaya Polri Usut Penyadapan Ilegal

Apa Sanksi bagi Pelaku Penyadapan Ilegal?

Penyadapan tanpa hak atau melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU ITE mengatur larangan intersepsi dalam Pasal 31 dan ketentuan pidananya dalam Pasal 47. Penerapan sanksi harus memperhatikan unsur perbuatan, kesengajaan, serta ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam hal ini, ketentuan pidana juga perlu dibaca bersama perkembangan hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi bagian dari kerangka hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, penentuan ancaman pidana dalam suatu perkara tidak cukup hanya merujuk pada ketentuan lama tanpa memperhatikan perubahan dan penyesuaian hukum pidana yang berlaku.

Selain konsekuensi pidana, apabila penyadapan dilakukan oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangannya, perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan institusi terkait.

Mengapa Penyadapan Harus Diatur oleh Hukum?

Penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi pribadi. Setiap orang memiliki kepentingan agar informasi dan percakapan yang bersifat pribadi tidak diakses secara sewenang-wenang oleh pihak lain.

Perlindungan terhadap privasi juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Baca Juga: Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Masalah Serius bagi Negara

Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindakan pemantauan komunikasi yang bertujuan memperoleh informasi untuk kepentingan pribadi atau merugikan orang lain.

Di sisi lain, penyadapan yang dilakukan secara sah dapat membantu aparat mengungkap tindak pidana. Instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum selama penggunaannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.