Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Nomor Presiden, Ini Kronologi Kasusnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 20:32
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Konferensi pers Soal Penangkapan Jenderal Polisi Terkait Penyadapan Presiden. Konferensi pers Soal Penangkapan Jenderal Polisi Terkait Penyadapan Presiden. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting di Tanah Air.

Dalam kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.

Nomor telepon yang menjadi sasaran pemantauan mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Diduga Dilakukan Lewat Sistem Lawful Interception

Asep menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar pemantauan.

Nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Dengan demikian, nomor telepon yang terdaftar diduga dapat dipantau tanpa landasan hukum yang jelas.

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengharuskan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk keterkaitannya dengan kepentingan penegakan hukum.

"Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep.

Berkas Hasil Penyadapan Diduga Dihapus

Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut juga diwarnai upaya penghilangan jejak.

Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Kasus Terungkap Setelah Ada Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026

Pengusutan kasus ini bermula ketika seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

Berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, Bareskrim akhirnya menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Bareskrim Tegaskan Penyadapan Harus Sesuai Hukum

Asep menegaskan, aktivitas pemantauan maupun penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta menjaga kerahasiaan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.