Ntvnews.id, Jakarta - Urutan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perbincangan. Hingga kini, dari lima paket pengadaan yang masuk dalam dugaan perkara, baru satu paket yang menunjukkan perkembangan penyidikan.
Tiga mantan pimpinan BGN dengan inisial DH, LP, dan SS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka diduga terkait intervensi dalam pengadaan sepeda motor listrik, televisi, laptop, tablet, dan sepatu. Dari kelima paket tersebut, baru pengadaan sepeda motor listrik yang telah mencapai tahap P-21 di kejaksaan.
Untuk paket motor listrik, tercatat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kolonel B.U., Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena melibatkan anggota militer aktif, perkara ini ditangani sebagai perkara koneksitas oleh penyidik pidana militer.
"Urutan penetapan tersangka yang jadi pertanyaan. Dalam kasus korupsi pengadaan yang tidak berawal dari OTT, lazimnya bottom-up, dari bawah ke atas," ujar seorang narasumber yang juga pemerhati masalah kasus korupsi yang enggan disebut namanya, kepada Redaksi, Senin 2 November 2026.
Menurutnya, dalam pola penanganan yang umum, pemeriksaan biasanya dimulai dari staf pengadaan dan PPK, kemudian naik ke level di atasnya jika ditemukan indikasi perintah.
Penetapan tersangka terhadap B.U. terjadi sekitar dua minggu setelah tiga mantan pimpinan ditetapkan. Setelah itu, A.M. selaku Komisaris Utama PT YAT ditetapkan pada 11 Juni 2026. Direktur Utama PT YAT bersama dua pejabat perusahaan principle baru ditetapkan pada 27 Agustus 2026.
"AM menyusul 11 Juni, Dirut dan principle baru 27 Agustus. Jadi ada jeda yang cukup panjang antara pimpinan dan pelaksana di bawahnya," ujarnya.
Dalam struktur organisasi BGN saat itu, DH menjabat sebagai Kepala sekaligus Penanggung Jawab Anggaran. Sementara LP dan SS menjabat sebagai Wakil Kepala. Keduanya disebut tidak berstatus Kuasa Pengguna Anggaran, bukan PPK, dan tidak masuk dalam tim PPK.
"Bukti perintah itu kuncinya, seperti percakapan digital, disposisi, surat, atau notulensi rapat," kata narasumber tersebut.
Sorotan lain adalah soal waktu pengumpulan data audit. Formulir permintaan data untuk audit investigasi baru diedarkan ke staf BGN dan perusahaan terkait pada 26 Juni 2026, atau lebih dari tiga minggu setelah penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan. Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP baru terbit pada 5 Oktober 2026.
"Formulir permintaan data baru disebar 26 Juni, audit BPKP baru 5 Oktober, sementara penetapan tersangka sudah 3 Juni. Publik tentu bertanya soal alur waktunya," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan empat paket pengadaan lainnya?
Hingga kini belum ada rilis resmi mengenai kemajuan penyidikan untuk paket televisi, laptop, tablet, dan sepatu. Belum ada pula informasi mengenai tersangka baru yang terkait dengan empat paket tersebut. Padahal berkas perkara DH, LP, dan SS sudah dinyatakan P-21 sejak 29 September 2026.
"Empat paket masih gelap. Televisi, laptop, tablet, sepatu. Belum ada kabar perkembangan barunya," ujar narasumber tersebut.
Termasuk soal pimpinan sebelumnya, yaitu NSD, yang namanya disebut berulang kali oleh salah satu tersangka dalam sidang praperadilan. Nama tersebut dikaitkan dengan dugaan intervensi di titik Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG).
"Sampai saat ini belum ada kejelasan kepada publik, termasuk soal NSD yang disebut-sebut. Publik menunggu klarifikasi dari penyidik agar kasusnya menjadi terang," katanya.
Ia menilai, jarak waktu penetapan tersangka antara pimpinan dengan PPK dan vendor, serta belum adanya perkembangan di empat paket lain, menjadi catatan yang perlu dijelaskan lebih rinci oleh aparat penegak hukum kepada publik.
Ilustrasi Kasus