Ntvnews.id, Jakarta - Mesin pencacah yang diduga digunakan Dwi Bagus Martono dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), dibeli dari Kabupaten Gresik seharga Rp 13 juta. Mesin tersebut tiba di Kota Madiun pada 23 September 2026.
Mesin itu diduga digunakan Dwi untuk menghancurkan tubuh kedua korban. Aksi tersebut dilakukan di rumah orang tua Dwi, yang berada di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman perkara, termasuk merangkum hasil olah TKP untuk merangkai seluruh peristiwa secara utuh,” kata Rizki, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Kepala BRIN Sambangi Istana, Laporkan Progres Riset Air hingga Sampah ke Prabowo
Rizki menjelaskan, pemeriksaan di berbagai lokasi bertujuan mengumpulkan bukti sekaligus memperjelas keterkaitan setiap tempat dengan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan olah TKP di rumah Dwi di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penyelidikan juga dilakukan di rumah orang tua Dwi di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta sebuah jembatan di Jalan Prambanan, Kecamatan Manguharjo.
Pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk menyusun kembali kronologi kejadian dan melengkapi alat bukti dalam kasus yang menewaskan Dini dan anaknya.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pembunuhan diduga dipicu kecemburuan Dwi terhadap Dini. Keduanya terlibat pertengkaran sebelum Dwi mencekik Dini hingga meninggal dunia.
Garis Polisi tangkap pelaku pembunuhan