Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mencegah kepentingan asing.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, penyusunan RUU itu harus mencegah kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi Indonesia.
Ia mengatakan, RUU harus memberikan dampak positif untuk kepentingan nasional. Sebab sebagai bangsa, kata dia, Indonesia sedang menuju proses perbaikan penegakan hukum.
"Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung," ujar Bimantoro saat rapat bersama Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak jadi Alat Kriminalisasi
Menurut dia, Komisi III ingin agar berbagai narasumber yang diundang untuk memberi masukan soal RUU Perampasan Aset yang bisa benar-benar membantu agar menetralisir opini maupun celah-celah yang dapat digunakan oleh kepentingan asing.
"Sekarang dengan mudahnya kita bisa melihat sama-sama melihat bagaimana pembentukan sudut pandang ini seakan-akan sudah direncanakan," tuturnya.
Ia menilai, adanya permasalahan dalam penegakan hukum itu biasanya hanya melibatkan oknum, karena banyak aparat lainnya yang bekerja dengan baik. Menurut Bimantoro, banyak penegakan hukum yang masih bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian.
"Dan inilah yang menurut saya kami pun mohon bantuan daripada narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi," kata dia.
Di samping itu, ia berharap agar UU Perampasan Aset ketika dijalankan nanti pengelolaannya bisa maksimal dan pendapatan negara juga bisa optimal. Pasalnya, dia mengatakan bahwa banyak aset-aset hasil rampasan yang valuasinya turun.
"Ini yang kita tidak harapkan dan nanti juga ini pun fakta di lapangan, di negara kita sendiri pun banyak juga pengelolaan juga yang turun," pungkasnya.
RDPU Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset. (YouTube)