Doli DPR Gak Setuju Pansel Penyelenggara Pemilu Dibentuk Sekarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 05:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, tak setuju panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dibentuk saat ini. Sebab, kata dia, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih dipersiapkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu.

Ia menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pansel harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Sementara, Komisi II DPR RI tengah mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu yang akan menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

"Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," ujar Doli, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, persoalan dapat muncul ketika calon penyelenggara pemilu mengikuti seleksi saat aturan yang nantinya harus mereka jalankan masih dalam proses revisi.

"Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan," jelas dia.

Doli memandang, penggunaan UU Pemilu yang lama sebagai acuan seleksi berpotensi menimbulkan persoalan apabila revisi regulasi tersebut selesai setelah proses seleksi berlangsung. Karena, calon penyelenggara pemilu belum tentu memahami ketentuan baru yang nantinya berlaku.

Guna mengatasi persoalan itu, Doli menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel.

"Kemudian kalau mau mudah pemerintah bisa menerbitkan Perppu ya, Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum itu ya," jelasnya.

Opsi kedua, lanjut Doli, pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksi disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan demikian, proses seleksi dapat tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek lain dari para calon sembari menunggu revisi regulasi rampung.

Ia mengatakan seleksi penyelenggara pemilu tidak cukup hanya menguji pemahaman terhadap peraturan. Integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi calon juga perlu menjadi pertimbangan.

"Satu yang paling menjadi perhatian saya adalah soal integritas. Jadi nanti tim seleksi itu pansel itu harus juga secara serius, panjang, dan mendalam untuk menguji calon-calon penyelenggara itu yang punya kapasitas integritas yang baik," pungkas Doli.

x|close