DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak jadi Alat Kriminalisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 04:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pertemuan Botok cs dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan Botok cs dengan pimpinan DPR RI. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan pentingnya mekanisme asset tracing (penelusuran aset) yang cermat dan profesional dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, pembuktian keterkaitan antara asal-usul aset, serta dugaan tindak pidana dinilai harus berbasis bukti hukum yang kuat agar tidak memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Dirinya mempertanyakan kesiapan serta efektivitas instrumen penelusuran aset yang dimiliki negara.

"Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?" ujar Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menyoroti perdebatan hukum yang kerap muncul di masyarakat terkait kepemilikan dan rentang waktu perolehan aset yang disita penyidik.

Dia menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga timah, yang mana sebagian aset tersita ditenggarai telah dimiliki oleh pihak terkait jauh sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi.

"Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari penggiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi," jelas dia.

Karenanya, ia mendesak pembahasan draf RUU Perampasan Aset tak sekadar berorientasi pada perluasan kewenangan negara dalam penyitaan aset. RUU tersebut wajib memperkuat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap kinerja lembaga penegak hukum.

Dirinya mengatakan, mitigasi risiko hukum sangat krusial agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara tetap terjamin secara adil dan transparan.

"Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar," tandas Bimantoro.

x|close