700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor BO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 21:28
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan meninggalkan ruangan seusai memberikan keterangan dalam konferensi pers Kebijakan Persetujuan Tarif Nol Rupiah Layanan Pencatatan Hak Cipta dan Rekomendasi Penutupan Situs di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/10/2026). Kementerian Hukum mengumumkan pemberlakuan tarif nol rupiah atau gratis untuk 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan meninggalkan ruangan seusai memberikan keterangan dalam konferensi pers Kebijakan Persetujuan Tarif Nol Rupiah Layanan Pencatatan Hak Cipta dan Rekomendasi Penutupan Situs di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/10/2026). Kementerian Hukum mengumumkan pemberlakuan tarif nol rupiah atau gratis untuk 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum resmi mengambil langkah tegas dengan memblokir sekitar 700.000 badan usaha serta yayasan karena belum juga memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kebijakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Senin, 26 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pelaporan data BO memegang peranan yang sangat krusial dalam menciptakan transparansi tata kelola hukum, sekaligus memastikan negara mengetahui secara terang siapa figur pengendali atau pemilik akhir beserta jaringan afiliasi dari sebuah entitas bisnis.

Langkah pemblokiran massal ini merupakan bagian dari rangkaian pembenahan tata kelola yang secara konsisten dijalankan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sebagai catatan perbandingan, jumlah entitas yang sempat dikenakan pemblokiran bahkan mencapai angka hampir 2 juta badan usaha pada tahun sebelumnya (2025).

Pihak Kementerian Hukum menduga kuat bahwa ratusan ribu entitas yang saat ini masih masuk dalam daftar blokir tersebut sudah tidak lagi aktif menjalankan kegiatan operasional bisnisnya. Indikasi ini diperkuat dengan nihilnya upaya pembaharuan data maupun inisiatif pelaporan BO dari pihak pengelola entitas yang bersangkutan.
 

“Dugaan kami, karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan pelaporan sistem BO-nya, kami mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi,” ujar Supratman.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Kementerian Hukum berencana memasukkan entitas-entitas yang mangkir melaporkan BO ini ke dalam sebuah daftar khusus.

“Karena itulah nanti statusnya, kalau dia badan usaha, akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” tambahnya.

Supratman kembali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sangat vital bagi penegakan hukum guna memberantas praktik penggunaan nama pinjaman (nominee) serta memudahkan pelacakan pemilik akhir modal hingga lini paling dasar. Kebijakan ini terbukti efektif, seperti pada penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pihak Kepolisian yang kini mulai aktif meminta data BO untuk mengusut tuntas pihak yang paling bertanggung jawab di balik korporasi.

“Jadi kami bisa tahu sampai lini terakhir siapa sebenarnya pemilik manfaat dari sebuah badan usaha,” jelas Supratman, seraya menegaskan bahwa transparansi ini juga berguna untuk mendukung penanganan berbagai spektrum perkara hukum lainnya.
 

Pembersihan data melalui pemblokiran ini juga menjadi wujud komitmen nyata Kementerian Hukum dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal AHU serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Akibat sanksi pemblokiran ini, badan usaha atau yayasan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan aktivitas apa pun, termasuk mengakses layanan perbankan karena seluruh aksesnya ditutup sementara waktu. Oleh karena itu, Supratman mengimbau para pelaku usaha dan pengurus yayasan untuk segera memeriksa status hukum entitas mereka agar tidak terkendala saat hendak bertransaksi dengan lembaga keuangan.

“Kami justru berharap mudah-mudahan lewat konferensi pers ini itu bisa didengar, agar mereka berusaha untuk meninjau kembali usaha-usaha yang selama ini didaftarkan kemudian jangan sampai kalau mau berhubungan dengan lembaga keuangan ternyata terblokir gara-gara hanya tidak melaporkan beneficial ownership-nya,” pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close