Pemerintah Blokir 4,1 Juta Konten Judol, Tekan Kejahatan Transnasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 10:57
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (8/6/2026) (ANTARA/Livia Kristianti) Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (8/6/2026) (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tercatat telah memblokir 4,1 juta konten judi online (judol) selama dua tahun terakhir. Langkah tegas ini merupakan upaya konsisten pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional yang terus menargetkan masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Dari total penindakan, sebanyak 3,6 juta konten yang diputus aksesnya berasal dari situs web dan alamat IP.

"Sebagian besar yang ditemukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia," ujar Meutya, 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak Pada Perusahaan Mainan Global

Menurut Meutya, fenomena judi online saat ini memiliki pola memutus satu akses, tumbuh seribu akses. Hal ini menegaskan bahwa judol bukan sekadar pelanggaran siber biasa, melainkan kejahatan transnasional yang terorganisasi. Para pelaku mengoperasikan infrastruktur mereka dari luar negeri, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran utama eksploitasi.

Menghadapi tantangan tersebut, Meutya menegaskan bahwa pemutusan akses di ruang digital tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penindakan hukum di dunia nyata.

"Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses, muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus melakukan penegakan hukum yang membuat efek jera kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi," tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan pemutusan akses ini menjadi siklus tanpa akhir. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memburu aktor utama dan jaringan di balik operasional perjudian tersebut.

Selain penegakan hukum, Kemkomdigi juga menuntut tanggung jawab dari industri digital. Platform dan penyelenggara layanan digital didorong untuk memperkuat sistem deteksi dan pencegahan konten perjudian, termasuk modus penyebaran yang kerap menunggangi fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.

Pemerintah juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat. Menkomdigi mengingatkan bahwa dampak destruktif judi online tidak mengenal batasan usia maupun status sosial. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan berani bertindak sebagai pengawas ruang digital.

"Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga. Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Meutya.

Kemensos Tunda Bansos bagi 1.400 KPM yang Terindikasi Judol

Ilustrasi ponsel (Freepik) <b>(Freepik )</b> Ilustrasi ponsel (Freepik) (Freepik )

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menunda sementara penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026 kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Senin, 7 September 2026, menyampaikan bahwa penyaluran bansos untuk triwulan III 2026 telah mencapai lebih dari 80 persen dan mendekati 90 persen dari total kuota nasional sebanyak 18,3 juta KPM.

"Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Menurut Saifullah, Kemensos masih melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan pihak yang melakukan transaksi judol. Hal tersebut diperlukan karena rekening penerima bantuan tidak selalu digunakan oleh pemilik rekening.

x|close