5 Fakta Menarik Sidang Silmy Karim di Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 14:35
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tengah), berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tengah), berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim membacakan nota perlawanan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 5 November 2026.

Seperti diketahui, Silmy Karim terjerat kasus dugaan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), berikut faktanya:

1. Kasus Menjerat

Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi didakwa telah melakukan pemerasan dalam pengurusan surat izin tinggal WNA dengan total mencapai Rp145 hingga Rp168 miliar dengan kurun waktu 2021 hingga 2026 Selain melakukan pemerasan, Silmy Karim juga melakukan gratifikasi sebesar Rp33 miliar.

2. Silmy Karim Nangis di Sidang

Silmy Karim terlihat menangis ketika membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," kata Silmy Karim.

3. Terdakwa Lain

Dalam kasus tersebut, Silmy Karim tidak bergerak sendirian, ada enam pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi lainya yang menjalani sidang di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

4. Korban

Jaksa telah mengungkapkan beberapa perusahan biro jasa yang diduga di peras dalam pengutusan dokumen keimigrasiaan.

Diantara perusahaanya yaitu pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, serta pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya Tan dan masih ada beberapa korban lainnya.

5. Terancam Penjara Seumur Hidup

Silmy Karim dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dan gratifikasi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.