Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menilai tuduhan bahwa dirinya menerima uang pemerasan sebesar Rp1,2 miliar tidak masuk akal. Ia mempertanyakan alasan dirinya harus mempertaruhkan perjalanan karier selama dua dekade hanya demi uang dengan jumlah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Silmy ketika membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
"Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp1,2 miliar yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim menimbang dengan akal sehat," ungkap Silmy.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak profesional yang telah dibangunnya selama lebih dari 20 tahun. Menurutnya, sulit diterima apabila seluruh pencapaian karier dan kehormatan keluarganya harus dipertaruhkan demi uang sebesar itu.
Dalam persidangan tersebut, Silmy turut menceritakan perjalanan kariernya selama dua dekade terakhir. Ia menegaskan bahwa penyampaian riwayat tersebut bukan bertujuan untuk memperoleh perlakuan khusus ataupun menganggap masa pengabdian panjang dapat membuat seseorang terbebas dari proses hukum.
Sebaliknya, ia ingin memberikan gambaran mengenai perjalanan profesionalnya kepada majelis hakim. Silmy mengklaim selama ini dirinya berupaya memperbaiki tata kelola, mencegah kebocoran, serta membenahi berbagai lembaga yang menjadi tanggung jawabnya.
Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat bertentangan dengan prinsip kerja yang selama ini dijalankan.
Baca Juga: Silmy Karim Nilai Dakwaan Tidak Jelaskan Perbuatan Pemerasan yang Dilakukannya
Silmy juga menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila majelis hakim nantinya memutuskan dirinya tidak bersalah.
"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," kata dia sambil terisak-isak.
Dalam perkara tersebut, Silmy membacakan nota keberatan atas dakwaan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp168,92 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan menghambat atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon.
Dokumen yang dimaksud mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam pelaksanaannya, Silmy diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka di antaranya mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Pihak lainnya yang turut disebut dalam perkara ini adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Berdasarkan dakwaan, masing-masing terdakwa diduga memperoleh uang dengan jumlah berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Baca Juga: Silmy Karim: Saya Diberitakan Seolah-olah Kena OTT, Padahal Datang Sendiri ke KPK
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai senilai Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Wamen Imipas tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)