Jaksa Sebut Silmy Karim Terima "Uang Loket" Rp100 Juta Per Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 10:37
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, disebut menerima aliran dana rutin berkedok “uang loket” atau “uang klik” sebesar Rp100 juta setiap bulannya dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Achmad Husin Madya, membeberkan bahwa praktik pungutan tersebut merupakan setoran biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang dimintakan dari para pemohon maupun biro jasa.

“Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji,” ungkap JPU di persidangan.

Berdasarkan uraian dakwaan, instruksi tersebut bermula sekitar Februari atau Maret 2023, ketika Silmy memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta jatah setoran bulanan dari "uang loket" guna mencukupi keperluan pribadinya. Menindaklanjuti perintah itu, Bagus menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya untuk menyampaikan permintaan dana Rp100 juta per bulan.
 

Tessar kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menginstruksikan Juniadi Sri Pambudi agar menyiapkan dana sebesar Rp25 juta per bulan, sementara sisa kekurangannya dikoordinasikan melalui bagian Subdirektorat Izin Tinggal. Setiap kali dana terkumpul, Bagus secara berkala mengambil uang tunai tersebut langsung dari ruangan Tessar setiap bulannya.

Secara keseluruhan, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar terkait kasus korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2026.

Praktik lancung ini dijalankan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau menahan penerbitan berbagai dokumen penting keimigrasian. Dokumen yang disalahgunakan meliputi Izin Tinggal Kunjungan (baik dalam keadaan terpaksa maupun darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
 

Dalam melakukan perbuatannya, Silmy didakwa berselancar bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, serta Jaya Saputra.
 
Dari total hasil pemerasan, masing-masing terdakwa diduga menikmati aliran dana dengan nominal bervariasi, di mana bagian yang diterima Silmy dari skema ini tercatat senilai Rp1,2 miliar.
 
Sementara itu, penerimaan gratifikasi senilai Rp33,94 miliar yang menyeret nama Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham senilai Rp31,38 miliar di sejumlah perusahaan sekuritas. Atas seluruh perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
 
(Sumber: Antara)