Dakwaan Silmy Karim Ungkap Menteri "RAMA" Diduga Terima Rp40 Juta per Minggu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 08:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2926. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2926. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkap dugaan aliran uang tidak resmi kepada sejumlah pejabat. Salah satunya sosok berkode Menteri "RAMA" yang disebut menerima Rp40 juta setiap pekan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pungutan tidak resmi yang dikenal dengan istilah "uang loket". Dana itu disebut dikumpulkan untuk memenuhi permintaan pimpinan.

JPU mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada Oktober-November 2024.

"Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam dakwaan tersebut, "uang loket" diduga berasal dari biaya pengurusan surat maupun dokumen keimigrasian yang dibayarkan pemohon atau biro jasa. Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Menteri "RAMA" yang disebut memperoleh Rp40 juta per minggu, terdapat sejumlah pejabat lain yang diduga mendapatkan jatah. Di antaranya, sekretaris pribadi (sespri) sebesar Rp100 juta per bulan, ajudan menteri Rp25 juta per minggu, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta per bulan.

Aliran uang tersebut juga disebut diberikan kepada Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta per bulan, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta per bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan.

Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Pemerasan diduga dilakukan dengan menghambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan para pemohon. Dokumen tersebut mencakup Izin Tinggal Kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Pihak lainnya yang turut didakwa adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari dugaan pemerasan tersebut, masing-masing terdakwa disebut menerima uang dengan nominal berbeda. Silmy diduga memperoleh Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.

Atas perkara tersebut, mantan Wamen Imipas itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

TERKINI

Load More