Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Salah satu pihak yang dipanggil merupakan adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa tujuh saksi lainnya pada Selasa, 27 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC yang juga merupakan Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, serta AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB.
Baca Juga: Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB
Selain itu, pemeriksaan turut menyasar YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta FHY yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) BNPB.
Sementara itu, seorang saksi berinisial AM yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan saksi juga berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Saat itu, KPK meminta keterangan dari empat orang, yakni KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH yang menjabat Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai BNPB.
Kemudian, pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Baca Juga:KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Jadi Tersangka
Mereka adalah SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha yang juga merupakan istri tersangka Bima Setiawan sekaligus ipar Suharyanto. Selain itu, terdapat DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL dari pihak swasta, serta YA selaku Komisaris PT Adhigama.
Pada pemeriksaan tersebut, empat orang lainnya tidak tercatat memenuhi panggilan KPK. Mereka terdiri atas DI selaku pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan.
Sehari setelahnya, Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto yang juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar. Barang yang diamankan meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan tersangka.
Terkait dugaan keterlibatan Suharyanto, KPK telah menyampaikan informasi mengenai perannya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Antara)