Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkritik pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Menurut Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, pelibatan TNI tak dapat dilakukan sembarangan karena harus memenuhi prosedur dan persyaratan hukum.
Ia menjelaskan, dalam penanganan konflik sosial terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan.
"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan," ujarnya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia memandang, pelibatan TNI tanpa prosedur yang jelas, berpotensi memicu persoalan baru, termasuk konflik sosial. Hasanuddin mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.
Ia mengatakan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Mekanisme itu antara lain mensyaratkan adanya permintaan kepada presiden dari pemerintah daerah setempat ketika situasi konflik sudah tidak dapat ditangani.
"Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hasanuddin.
Baca Juga: DPR Minta Konflik RI-Singapura Tak Dibesar-besarkan
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI juga harus mengacu pada ketentuan mengenai operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
Hasanuddin menegaskan, bantuan TNI kepada Polri dalam pengamanan demonstrasi harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme permintaan yang sesuai.
Jika prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui dan kondisi di lapangan tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, kata dia dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi.
"Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku," tandas Hasanuddin.
Anggota TNI saat mengamankan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (NTVNews.id)