Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Para pemohon yang mengaku terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 itu meminta MK memperjelas ketentuan alokasi anggaran penanggulangan bencana agar mencakup seluruh tahapan penanganan bencana.
Berdasarkan informasi dalam situs resmi MK pada Jumat (30/10/2026), permohonan dengan nomor perkara 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.
Dalam gugatannya, keempat pemohon mempersoalkan Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kedua ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran penanggulangan bencana yang memadai melalui APBN dan APBD.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai cakupan anggaran yang harus disediakan. Mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat akibat kualitas udara di Palangka Raya yang memburuk karena asap karhutla pada 2026.
Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa 'yang memadai'. Mereka menghendaki agar alokasi anggaran penanggulangan bencana diwajibkan mencakup tiga tahapan, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan pengelolaan yang terbuka serta bertanggung jawab.
Khusus untuk pemerintah daerah, pemohon juga meminta agar besaran anggaran disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa mekanisme penanggulangan bencana sebenarnya telah mencakup tiga tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Menurut MK, frasa 'yang memadai' dalam ketentuan penganggaran tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari keseluruhan sistem penanggulangan bencana. Mahkamah menilai rumusan tersebut sengaja dibuat sebagai standar terbuka agar dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi bencana yang beragam.
"Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," ujar MK.
Mahkamah juga menilai penambahan makna yang diminta pemohon justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Terutama, usulan agar anggaran daerah ditentukan berdasarkan tingkat risiko bencana dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
"Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa 'yang memadai' dimaknai dengan APBD disusun secara 'proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah' justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai' dalam norma a quo," ujar MK.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah pun memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (Antara)