Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 orang tersangka yang terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 37 laporan polisi yang saat ini sedang berada dalam tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran polres setempat.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” ujar Endar di Balikpapan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan data pemantauan kumulatif yang tercatat sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, terpantau sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) serta 10.461 titik api di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Akibat rangkaian kebakaran tersebut, total luas lahan yang hangus terbakar mencapai 6.516,81 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan wilayah dengan luasan lahan terbakar paling parah, yakni seluas 1.661 hektare, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Berau seluas 1.252 hektare, serta Kabupaten Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare. Sementara itu, tinjauan berdasarkan sebaran titik panas menunjukkan Kabupaten Berau memegang angka tertinggi dengan 4.008 titik, diikuti oleh Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3.300 titik, dan Kabupaten Paser dengan 3.000 titik.
Dari total 37 laporan polisi yang ditangani kepolisian, Ditreskrimsus Polda Kaltim memimpin penanganan dengan mengusut empat laporan khusus. Di tingkat kewilayahan, penanganan terbanyak dilakukan oleh Polres Berau dengan sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara sebanyak tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, serta Polres Kutai Timur lima laporan.
Selain itu, penanganan perkara juga dijalankan oleh Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.
Dampak dari sebaran kabut asap akibat karhutla ini dilaporkan meluas hingga menurunkan kualitas udara di pemukiman warga setempat, bahkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga. Polda Kaltim memastikan bahwa seluruh proses hukum akan terus ditegakkan secara tegas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
(Sumber: Antara)
Kapolda Irjen Polisi Endar Priantoro menampilkan barang bukti kasus-kasus karhutla yang ditangani Polda Kaltim. (Antara)