Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan oleh sejumlah warga Palangkaraya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gugatan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Perkara dengan nomor registrasi 369/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan inkonstitusionalitas frasa “yang memadai” pada Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana karena dinilai tidak memiliki parameter objektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa frasa “yang memadai” dalam norma a quo tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menanggapi dalil para pemohon yang mempertentangkan frasa tersebut dengan prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah menjalankan delegasi konstitusional tersebut melalui peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur mekanisme pendanaan serta transfer ke daerah.
Mahkamah menilai, pemaknaan bersyarat yang diminta para pemohon agar frasa “yang memadai” diartikan sebagai APBD yang disusun secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah” justru akan memunculkan parameter baru yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta mempersempit makna kata “memadai” itu sendiri.
Terkait argumen bahwa risiko karhutla yang terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Kalimantan Tengah telah memicu beban fiskal yang asimetris, MK memandang hal tersebut sebagai ranah kebijakan transfer, penentuan prioritas, dan penerapan norma operasional, alih-alih persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Liliek menegaskan penolakan permohonan tersebut.
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Antara)