MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 13:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohona Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohona (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Dalam putusannya pada Kamis (29/10/2026), MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Gugatan itu diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Tidak dapat diterima," ucap Ketua MK hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK,Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung antara hak konstitusional mereka dan ketentuan undang-undang yang dipersoalkan. MK juga menilai tidak terdapat kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga pemohon mengajukan permohonan pengujian UU MD3 yang tercatat dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan informasi yang dilihat pada Rabu (14/10/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Baca Juga: Korsel Denda Google dan Apple Rp866 Miliar Imbas Pembayaran Aplikasi

Dalam permohonannya, mereka menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut para pemohon, putusan tersebut berdampak pada kepastian masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Mereka berpendapat, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan jarak hingga dua tahun enam bulan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD.

"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.

Para pemohon juga menilai belum adanya pengaturan lebih lanjut untuk menindaklanjuti putusan tersebut berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, mereka meminta MK mengubah ketentuan yang berlaku agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 dapat diperpanjang hingga 2031.

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tersebut kandas di tahap pemeriksaan kedudukan hukum.