Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebelum menerima tambahan anggaran atau top-up untuk operasional bulan berikutnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana MBG. Dengan aturan baru ini, setiap SPPG harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang telah diterima sebelum memperoleh pencairan dana berikutnya.
Sudaryono menjelaskan, sebelumnya BGN mengirimkan dana ke rekening virtual account SPPG, kemudian melakukan pengisian ulang ketika saldo anggaran mulai berkurang.
"Sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," ujarnya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut dia, mekanisme pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran program MBG.
Sebelum menerima tambahan dana, setiap SPPG harus menyampaikan laporan yang menjelaskan penggunaan anggaran secara terperinci. Dengan demikian, dana yang telah dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," katanya.
Selain memperketat pelaporan dana harian, BGN juga melakukan efisiensi anggaran operasional SPPG. Sudaryono mengatakan, pihaknya telah menandatangani aturan baru yang membatasi biaya operasional maksimal sebesar Rp3.000.
Menurut perhitungannya, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
Penghematan itu dihitung berdasarkan selisih anggaran, sisa hari hingga akhir tahun, serta jumlah penerima manfaat program MBG.
"Tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional maksimal Rp3 ribu, maka selisihnya dikalikan sisa hari sampai akhir tahun, dikali jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," ungkapnya.
BGN juga mengubah skema pemberian insentif kepada SPPG. Jika sebelumnya dapur MBG memperoleh pembayaran tetap sebesar Rp6 juta, kini insentif ditetapkan secara flat sebesar Rp2.000 per porsi, dikalikan dengan jumlah penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan, skema lama dinilai belum memperhitungkan perbedaan jumlah porsi makanan yang disediakan oleh setiap dapur.
Dalam praktiknya, terdapat SPPG yang melayani 500, 700, hingga 1.000 porsi, tetapi tetap menerima pembayaran Rp6 juta. Padahal, kapasitas ideal satu dapur MBG disebut mencapai 3.000 porsi.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," katanya.
Sudaryono (BGN)