Waketum MUI Hadir Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Yaqut Cholil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 14:46
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10/2026). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI, Anwar Abbas, hadir memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Hadir sebagai saksi," ucap Anwar singkat kepada awak media saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan jas biru gelap.

Kehadiran Anwar di ruang sidang bertujuan menyampaikan keterangan yang menguntungkan sekaligus membela kepentingan hukum terdakwa, sesuai kapasitasnya sebagai saksi a de charge yang diajukan oleh kubu terdakwa atau penasihat hukum.

Dalam perkara korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ini, Yaqut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
 

Mantan Menag tersebut diduga mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa disertai landasan kajian teknis yang memadai.

Selain itu, ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan kategori Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan itu diarahkan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jemaah maupun petugas haji khusus.

Secara terperinci, kerugian negara tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah khusus yang dinilai tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
 

Faktor lainnya meliputi penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar.

Praktik tersebut dituding turut memperkaya sejumlah pihak, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks Menteri Agama itu dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Sumber: Antara)