Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 14:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Penegakan hukum ini dilakukan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep mengatakan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Baca Juga: AHY Minta Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Ditindak Tegas

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari total 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.

Baca Juga: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang ditemukan penyidik. Indikator itu meliputi kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.

Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.