Indonesia-Singapura Bentuk Satgas untuk Usut Perusahaan Pembakar Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 08:33
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir (kanan) menerima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan dalam rangka pertemuan bilateral di Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir (kanan) menerima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan dalam rangka pertemuan bilateral di Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir atau Tata dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

"Kami membahas pembentukan joint task force (satgas bersama) untuk memperkuat tanggung jawab korporasi," kata Tata dalam pernyataan pers bersama.

Tata menjelaskan, satgas tersebut akan menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari pertukaran informasi dan intelijen keuangan hingga pengumpulan bukti lintas negara. Kerja sama itu juga dapat mencakup upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana apabila memungkinkan.

Baca Juga: Kepala BRIN: Prabowo Ingin Karhutla Diatasi, Limbah Sawit Jadi Energi, Vaksin Malaria Dipercepat

"Satgas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta jika memungkinkan-pemulihan aset (asset recovery). Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita," jelasnya.

Ia menegaskan, Indonesia berkomitmen menindak korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Pemerintah juga mengapresiasi kesediaan Singapura untuk berbagi informasi yang dapat membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum.

"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau. Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana," katanya.

"Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan (money trail) yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini. Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran, yang kami sambut baik sebagai peluang berharga," imbuh dia.

Tata mengungkapkan, Singapura sebelumnya telah mengumumkan langkah pencegahan melalui penerbitan surat pemberitahuan pencegahan terhadap 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan penyelidikan terhadap ratusan individu dan puluhan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Indonesia juga tengah melakukan penyelidikan nasional yang terkoordinasi dan tegas. Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia," tegasnya.

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan satgas bersama tersebut. Ia mengatakan, pemerintah Singapura siap memperkuat koordinasi dengan Indonesia, khususnya dalam pertukaran informasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Pak Tata mengusulkan pembentukan satuan tugas bersama (joint task force); Singapura menyetujuinya, dan kami pada dasarnya memberikan peringatan tegas kepada semua perusahaan bahwa satgas bersama ini akan memastikan koordinasi tindakan serta pertukaran informasi yang sangat erat antara Indonesia dan Singapura. Kami berharap efek jera dari satgas bersama ini dapat membawa perubahan nyata," kata Vivian.

Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berharap penanganan kasus karhutla dapat dilakukan lebih efektif, termasuk menelusuri keterlibatan korporasi dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pembakaran hutan.

x|close