Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung. Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung , Kota Jakarta Timur
2. Lobby Utama LTC Glodok. Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi. Jalan Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra. Jalan Letjen S. Parman RT.11 RW,01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM. Adapun persyaratan yang harus dibawa, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan perpanjangan SIM, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan atau layanan lain yang dipersyaratkan.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)