Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026:
1. Mall Grand Cakung - Jakarta Timur
Lokasi: Lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
2. LTC Glodok - Jakarta Barat
Lokasi: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Universitas Trilogi - Jakarta Selatan
Lokasi: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Mall Ciputra - Jakarta Barat
Lokasi: Lobi selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat
Lokasi: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan SIM, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP. Pemohon perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan atau layanan lain yang dipersyaratkan.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)