Daftar 5 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label yang Disita Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 17:32
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama jajaran Bapanas RI dan Kementerian Pertanian menunjukkan barang bukti beras fortifikasi tak sesuai label kemasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026) Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama jajaran Bapanas RI dan Kementerian Pertanian menunjukkan barang bukti beras fortifikasi tak sesuai label kemasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dan penyimpangan mutu pada produk beras fortifikasi yang kandungan gizinya terbukti tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026, menjelaskan pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan awal oleh Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi tak sesuai label kemasan.

Ia menjelaskan, beras fortifikasi ​berasal dari 99 persen beras premium dan satu persen zat khusus untuk tambahan gizi. Adapun beras fortifikasi belum memiliki harga eceran tertinggi sehingga celah tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi menggunakan klaim fortifikasi.

Dalam proses penelusuran di lapangan, tim gabungan menemukan adanya lima merek beras fortifikasi yang kedapatan tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada kemasannya, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, serta Wijaya Kusuma.
 

“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Suhasto menyebut bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, yang di antaranya berasal dari unsur manajemen produsen, yakni Direktur PT DTA beserta Kepala Produksi PT DTA.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan dari para ahli, serta hasil uji laboratorium yang valid, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga status penanganan perkara ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Memasuki tahap penyidikan ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan beras Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan beras Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan beras Dewa Tunggal Raja Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan beras Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
 

Selain ribuan kemasan produk beras siap edar, penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin pengolahan padi atau rice milling unit yang dioperasikan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,” kata Suhasto.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa PT DTA tercatat telah memproduksi beras fortifikasi dalam skala besar sepanjang periode April hingga Agustus 2026, yakni mencapai sekitar 2,5 juta kilogram dengan kisaran harga jual rata-rata antara Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilogramnya. Dari jumlah produksi tersebut, total nilai ekonomis yang dihasilkan diperkirakan mencapai angka Rp69,9 miliar.

Atas perbuatan curang tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 

Suhasto menambahkan, meskipun saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka mengingat proses penyidikan baru saja dimulai, ia memastikan bahwa pengumuman tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat seiring dengan kelengkapan alat bukti yang sudah kuat.

“Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” ucapnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close