Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Kedua perkara tersebut memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan siaran langsung untuk menarik penonton dan memperoleh keuntungan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah dengan modus yang hampir sama. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Adex menjelaskan pembagian peran para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.
Dalam siaran di TikTok, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan tindakan membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah penonton tertarik, RY kemudian mengarahkan mereka menuju aplikasi Tevi dengan menawarkan siaran lanjutan.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya
Keuntungan juga diperoleh melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi. Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Pada tahap berikutnya di aplikasi Tevi, RA diduga menyajikan konten seksual, dengan MK turut membantu proses siaran tersebut.
Adapun dalam perkara kedua, penyidik mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang berlangsung di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang ditemukan dalam kasus kedua adalah talent menampilkan tindakan asusila dengan mempertontonkan bagian intim tubuh kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift (hadiah) dengan sasaran nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” katanya.
Terhadap para tersangka dalam kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. (Antara)