Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Jakarta Timur pada Selasa, 8 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, saudara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Barang bukti elektronik yang diperoleh dari lokasi tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh penyidik. Analisis dilakukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan di Malang
“Penyidik akan menelaah atau menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” katanya.
Perkara dugaan suap tersebut awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Setelah melakukan serangkaian penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian menyampaikan adanya pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Meski demikian, hingga saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Tempat yang didatangi antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman juga turut diperiksa.
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
KPK menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyitaan aset juga dilakukan KPK dalam perkembangan penyidikan berikutnya. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang berada di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 31 Agustus 2026, KPK kembali menyita aset milik Vinna Ledy berupa satu unit rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)