KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 15:59
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Rabu (12/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ITP selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng dan WIJ selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Sosok berinisial WIJ yang turut dipanggil adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati. Selain mereka, penyidik KPK memanggil pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta seorang pihak swasta berinisial DNU.

Sehari sebelumnya, yakni pada Senin (7/9/2026), tim penyidik telah memanggil istri Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie. KPK juga memeriksa anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024 berinisial IA, beserta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA.
 

Pengusutan perkara ini bersumber dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 28 Juli 2026 yang menjaring Anom Widiyantoro. Usai OTT tersebut, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan pada 30 Juli 2026.

Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam skema ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Haris diduga bertugas mengumpulkan instruksi penarikan uang hingga terkumpul nominal sebesar Rp1,98 miliar untuk kepentingan pribadi Anom.

Sementara itu, klaster kedua mengusut dugaan pemerasan yang justru menyasar Anom. Kasus ini melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meminta sejumlah uang kepada Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di internal KPK.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close