Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi beserta 26 orang saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (7/9).
Deretan saksi yang dipanggil mencakup para pendamping sosial, aparatur sipil negara (ASN), hingga koordinator di tingkat kecamatan, kota, dan wilayah. Di jajaran pendamping sosial, KPK memanggil DH (Kecamatan Semarang Timur), AO (Semarang Utara), UD dan RHP (Tembalang), NH (Tugu), YA, DAR, dan EYP (Kenjeran), AI, RA, dan NK (Semampir), serta AS, MH, dan IM (Simokerto).
Selain itu, penyidik turut memeriksa dua ASN yang pernah bertugas di Dinsos Jatim, yakni MA dan SA. Jajaran koordinator yang ikut dipanggil meliputi SPY dan DNR (Koordinator Kota Surabaya), MZA (Koorwil Bondowoso), MA (Koorwil Blitar), AS (Koorwil Surabaya), ASP (Koorwil Tulungagung), AB (Koorwil Madiun), FSM (Koordinator Kecamatan Kenjeran), YFD (Koordinator Kecamatan Semampir), serta RRP (Koordinator Kecamatan Simokerto).
Pemeriksaan marathon ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020-2021. KPK mengumumkan pengusutannya sejak 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Berdasarkan catatan rilis KPK per 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka perorangan tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Adapun PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Praktik rasuah pada proyek penyaluran bantuan sosial ini diperkirakan telah memicu kerugian negara hingga mencapai Rp200 miliar.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026) (Antara)