Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku khawatir apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang (UU). Ia takut akan ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
Kekhawatiran ini disampaikan Abraham, saat menjadi narasumber dalam talkshow "Suara Nusantara" di Nusantara TV (NTV), Rabu, 2 September 2026 malam.
Awalnya, Abraham mengisahkan saat dirinya menjadi Ketua KPK pada tahun 2011 hingga 2015. Kala itu, pihaknya tetap bisa melakukan perampasan aset koruptor, dengan cara memakai payung hukum yang sudah ada.
"Di zaman saya kita sudah melakukan perampasan aset. Ketika kasus korupsi itu, kita gunakan juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi no problem," ujar Abraham.
Abraham lantas menjelaskan mengapa dirinya khawatir bahkan menolak RUU Perampasan Aset disahkan. Sebab, ia merasa masih terdapat masalah mendasar pada penegak hukum RI.
"Saya melihat ada problem terbesar di dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia," kata dia.
"Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power," imbuh Abraham.
Menurut dia, masih ada aksi koruptif dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana di Indonesia. "Criminal justice system itu ada polisi, ada KPK, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasarakatan. Yang menurut saya, ini bisa abuse of power," tuturnya.
Ia khawatir, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, bakal menjadi permasalahan baru, mengingat belum baiknya penegak hukum Tanah Air. Abraham khawatir UU Perampasan Aset nantinya digunakan untuk 'menghabisi' pihak-pihak yang tak disukai atau lawan politik dari pemerintah maupun penegak hukum.
"Jadi saya khawatir kalau undang-undang ini sesegera mungkin diundangkan, dan criminal justice system kita belum bersih, maka ini bisa dijadikan bahan untuk menyerang lawan-lawan. Itu yang sebenarnya saya khawatirkan," tandas Abraham.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. (YouTube Nusantara TV)