Idrus Marham Apresiasi Dasco soal RUU Perampasan Aset: Ini Sangat Spektakuler

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 14:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham mengapresiasi sikap pimpinan DPR dalam menerima dan merespons aspirasi masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Idrus, aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 merupakan peristiwa politik yang patut menjadi contoh.

"Bahwa demo menyampaikan aspirasi pada tanggal 27 Agustus kemarin, saya kira sebuah peristiwa politik yang patut menjadi contoh bagi kita," ujar Idrus di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Idrus kemudian memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR yang dinilainya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di kompleks parlemen. Ia menyebut Senayan telah menjalankan fungsinya sebagai rumah rakyat.

"Yang pertama adalah apresiasi positif kita kepada pimpinan DPR. Apa itu? Yang pertama adalah telah menjadikan Senayan betul-betul rumah rakyat, menjadi tempat penyaluran aspirasi disampaikan oleh rakyat," katanya.

Selain itu, Idrus menilai pimpinan DPR telah menunjukkan cara berkomunikasi dengan masyarakat sebagai wakil rakyat. Menurut dia, ruang dialog yang dibuka menjadi salah satu hal penting dalam merespons aspirasi publik.

"Dan yang kedua adalah pimpinan DPR ketika itu telah menunjukkan bagaimana sejatinya sebagai wakil rakyat berkomunikasi dengan rakyat. Dibuka, diadakan dialog," ujarnya.

Idrus juga mengaitkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah pimpinan DPR tersebut sejalan dengan visi pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar JITEX 2026, Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

"Lalu yang ketiga adalah secara visi presiden dan kita semuanya, bagaimana pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dan bagian daripada itu ada satu instrumen yang diusulkan yaitu Undang-Undang Perampasan Aset. Berarti secara konseptual, secara visi, secara ideologis ini pimpinan DPR telah melakukan dan mengambil kebijakan-kebijakan berdasarkan itu," katanya.

Menurut Idrus, tuntutan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan memiliki kepastian juga telah mendapatkan respons dari pimpinan DPR. Ia secara khusus mengapresiasi pimpinan DPR di bawah kepemimpinan Sufmi Dasco Ahmad.

"Nah, oleh karena itu maka aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman agar supaya ini ada percepatan dan ada kepastian, pimpinan DPR di bawah pimpinan ketika itu adalah Profesor Dasco, saya kira patut kita berikan apresiasi yang luar biasa. Ya sejatinya begitulah pimpinan," ujar Idrus.

Idrus menilai komitmen pimpinan DPR tersebut menjadi langkah yang luar biasa karena tidak hanya menyangkut nama baik, tetapi juga jabatan. Ia menyinggung adanya jaminan bahwa RUU Perampasan Aset harus selesai paling lambat 15 Desember 2026.

"Tidak hanya mempertaruhkan apa namanya nama baik, tetapi juga telah mempertaruhkan jabatannya, memberikan jaminan. Kalau ini tidak selesai paling lambat 15 Desember, maka mengundurkan diri," katanya.

Idrus menyebut komitmen tersebut sebagai sebuah kemajuan yang sangat spektakuler. Ia menilai sikap pimpinan DPR layak menjadi contoh teladan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Saya kira ini sangat luar biasa dan ini suatu kemajuan yang menurut pandangan saya sangat spektakuler dan ini menjadi contoh teladan, menjadi uswatun hasanah yang patut kita berikan apresiasi positif dan kita berikan dukungan sepenuhnya sikap yang telah disampaikan, dinyatakan oleh pimpinan DPR sebagai uswatun hasanah, sebagai contoh teladan," ujarnya.

Idrus Marham  <b>(NTVnews)</b> Idrus Marham (NTVnews)

Lebih lanjut, Idrus menyebut peristiwa politik pada 27 Agustus tersebut sebagai momentum yang sangat penting. Ia mengatakan respons pimpinan DPR terhadap aspirasi masyarakat akan tercatat sebagai bagian dari perjalanan politik nasional.

"Dan saya kira ini sebuah peristiwa politik kemarin yang menurut pandangan saya adalah sangat-sangat legendaris ya, dan itu akan dicatat bahwa pada tanggal 27 pimpinan DPR di bawah pimpinan Profesor Dasco telah memimpin dan menerima aspirasi dan langsung dijawab ketika itu," katanya.

Idrus kembali menekankan bahwa respons langsung pimpinan DPR terhadap aspirasi masyarakat patut diapresiasi. Ia berharap masyarakat dapat melihat adanya pembuktian atas fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Langsung dijawab, dan saya kira ini penting kita berikan apresiasi supaya masyarakat juga tahu, jangan sedikit-sedikit DPR. Nah, ini sekarang dibuktikan," ujar Idrus.

Namun, Idrus mengingatkan agar sikap tersebut tidak berhenti pada momentum aksi 27 Agustus. Ia berharap respons positif terhadap aspirasi masyarakat dapat terus dipertahankan untuk berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan bangsa.

"Nah, tinggal sekarang bahwa ini harus dirawat juga ini ke depan, supaya jangan hanya ini, tetapi nanti aspirasi-aspirasi lain yang orientasinya adalah untuk kemajuan bangsa, berdasarkan ideologi falsafah bangsa dan lain-lain sebagainya, ya ini tentu sikap-sikap itu juga nanti konsisten," katanya.

Idrus menilai konsistensi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia berharap sikap pimpinan DPR dalam menerima aspirasi dapat terus dilakukan secara konsisten.

"Itu saja kita lihat nanti bagaimana supaya ada sikap yang istiqamah, yang konsisten yang ditunjukkan ke depan. Saya kira itu," ujarnya.
*Empat Pimpinan DPR Teken Pernyataan*

Sebelumnya, empat pimpinan DPR meneken surat pernyataan terkait komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Keempat pimpinan DPR tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Surat tersebut diteken setelah mereka menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Audiensi berlangsung saat rapat paripurna DPR digelar.

Dalam hasil audiensi tersebut, DPR menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," demikian salah satu poin hasil audiensi.

Selain target penyelesaian tersebut, surat pernyataan juga memuat klausul mengenai kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan".

Komitmen tersebut kemudian mendapat apresiasi dari Idrus Marham. Ia menilai langkah pimpinan DPR dalam menerima aspirasi dan memberikan kepastian mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bentuk respons langsung terhadap masyarakat.

HIGHLIGHT

x|close