Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, setidaknya pihaknya akan menggelar RDPU seminggu dua atau tiga kali.
Ia mengatakan, Komisi III bakal menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Habiburokhman berjanji semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman, Senin, 17 Agustus 2026.
Ia mengatakan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Hal itu karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.
"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman percaya DPR segera menjadikan RUU itu sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)