KPK Jelaskan Alasan Periksa Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 17:37
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Randy dipanggil untuk memberikan keterangan pada Rabu, 30 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Randy mengetahui aliran serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk aspri dari Gubernur Jawa Barat RK (Ridwan Kamil), ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang dan pengelolaan uang-uang yang diterima," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Budi, keterangan Randy diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut Randy diduga mengetahui keluar masuknya uang yang berkaitan dengan kasus Bank BJB.

Baca Juga: Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Dua Saksi Termasuk Pejabat Internal

"Dengan demikian, keterangannya sangat dibutuhkan karena bisa menjadi hub (perantara), dan placement (penempatan) uang masuk," katanya.

Selain mendalami dugaan aliran uang, penyidik juga tengah menelusuri aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Karena itu, keterangan Randy dinilai diperlukan untuk mengetahui penggunaan anggaran maupun dana lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

"Apakah full (seluruhnya) menggunakan anggaran dari APBD? Apakah kemudian ada juga dana-dana taktis yang digunakan? Nah dana-dana taktis ini sumbernya dari mana? Peruntukannya untuk apa saja dan siapa saja? Semuanya didalami," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Yuddy Renaldi dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya ialah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Perkembangan perkara berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

(Sumber: Antara)

x|close