Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga saksi yang dipanggil berasal dari posisi manajerial di perusahaan tersebut. Mereka adalah YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD sebagai Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, serta AMK yang menjabat Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Selain ketiga orang tersebut, penyidik KPK turut memanggil Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim dan Tujuh Tersangka ke JPU
Hingga pukul 13.39 WIB, berdasarkan data KPK, keempat saksi tersebut belum tercatat telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni RDI yang merupakan pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta. Dari ketiganya, hanya RDI yang tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Saat Bimbingan S3 Silmy Karim
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi. Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penggeledahan pada saat itu tidak dilakukan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kegiatan penggeledahan berlanjut pada Jumat, 18 September 2026, dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, Kamis, 24 September 2026, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada Selasa, 29 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (Antara)